Wednesday, January 06, 2010

Reformasi Subsidi Listrik Yang Menunjang Pencapaian Visi Indonesia 2025

Subsidi adalah kata yang sering kita dengar. Subsidi sendiri berasal dari kata Latin subsidium,yang berarti “ bantuan,support,pertolongan dan proteksi ” . Di jaman pertengahan subsidi sendiri berhubungan dengan pembayaran yang dilakukan terhadap raja. Definisi subsidi sendiri telah berubah seiring jaman dan saat ini subsidi dapat dilihat dalam banyak bentuk di berbagai negara. Sebut saja subsidi bagi para petani di Eropa dan Amerika Serikat. Untuk di Indonesia sendiri kita mengenal adanya subsidi listrik, subsidi BBM dan lain sebagainya.

Kita telah tahu dari berbagai sumber dan pakar bahwa subsidi bisa berdampak negatif yaitu distorsi pasar,tidak memotivasi pengguna untuk berhemat dalam konsumsi dan beban keuangan negara yang besar.Subsidi sendiri seringkali dipertahankan dengan penekanan pada barang atau jasa yang telah dihasilkan,pekerjaan yang berhasil diciptakan,proteksi golongan ekonomi lemah ataupun alasan lainnya. Tentu saja penekanan dapat juga diarahkan pada pengakuan bahwa manfaat dari dana /subsidi tersebut bagi masyarakat jika dipakai dengan cara penyaluran lain atau bila tetap di tangan masyarakat mungkin akan jauh lebih bermanfaat.

Tulisan ini akan mencoba melihat lebih jauh subsidi listrik yang dipercayakan kepada PLN sampai saat ini beserta dampak dan manfaatnya bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Realitas pelaksanaan subsidi saat ini akan ditinjau beserta kemungkinan perbaikan yang bisa dilaksanakan supaya subsidi tepat sasaran dan bermanfaat secara lebih luas bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Lebih jauh lagi ke depan penulis melihat adanya hubungan antara reformasi subsidi listrik ini untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju di tahun 2025 ( singkatnya disebut Visi Indonesia 2025 ) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025.

PLN sendiri saat ini masih menyelenggarakan misi PSO ( Public Service Obligation ) yang dilandaskan pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 66. PSO adalah salah satu tugas mulia nan berat yang berhubungan dengan pelayanan publik. Tujuan pendirian BUMN sendiri yaitu meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak serta memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Namun, apabila penugasan tersebut secara finansial tidak mungkin dilakukan atau merugi maka pemerintah perlu memberikan kompensasi / subsidi atas semua biaya yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang dibutuhkan.

Subsidi yang dijalankan PLN sendiri mempunyai kecenderungan terus meningkat. Subsidi meningkat disebabkan oleh beberapa hal mendasar seperti pertambahan penggunaan listrik oleh pelanggan ( pada tahun 2009 sebesar 39,12 juta pelanggan ), peningkatan jumlah pelanggan seiring rasio elektrifikasi yang diharapkan meningkat dan pertambahan penduduk dan juga biaya produksi serta margin yang perlu meningkat.

Subsidi kelistrikan di Indonesia sendiri mengalami proses evolusi seiring waktu yang dapat dilihat pada gambar 2. Pada gambar 2 penulis mengharapkan akan ada fase antara / transisi dari skema subsidi ( PSO ) saat ini ke era di mana tidak ada subsidi sama sekali. Era transisi ini adalah era di mana subsidi akan berkurang,lebih terarah dan lebih memberdayakan ekonomi masyarakat. Subsidi listrik yang telah dikeluarkan melalui APBN pada tahun 2003 sebesar Rp 3,36 triliun, lalu sebesar Rp 3,31 triliun (2004), Rp 10,5 triliun (2005), Rp 33,9 triliun (2006) ,Rp 37,48 triliun (2007) dan Rp 78,57 triliun ( 2008 ). Gambar 1 memberikan proyeksi subsidi listrik sampai tahun 2011. Dari gambar 1 dapat kita lihat bahwa subsidi listrik akan tetap naik bila tidak ada langkah – langkah strategis yang dilakukan secara konsisten.



Gambar 1



Gambar 2

Besaran subsidi sendiri sangat dipengaruhi oleh dua hal pokok yaitu TDL ( Tarif Dasar Listrik ) dan biaya yang diperlukan untuk produksi dan penyaluran listrik. TDL yang lebih rendah dari biaya produksi berarti subsidi diperlukan. Biaya produksi yang terus naik sementara TDL statis berarti subsidi tetap diperlukan. Di samping itu margin yang rendah berarti industri ketenagalistrikan tidak akan begitu menarik dan dinamis.
Margin dibutuhkan untuk mendukung tercapainya neraca keuangan PLN yang sehat dan juga memberikan kapasitas PLN untuk meminjam dana ( khususnya luar negeri ) secara lebih besar dan mudah. Sejak krisis tahun 1997 PLN tidak pernah untung dan ini tentu saja mengakibatkan neraca keuangan yang senantiasa merah. Neraca keuangan yang sehat akan mendukung tercapainya 2 parameter yaitu CICR yang berkaitan dengan limit rasio finansial untuk memasuki pasar obligasi luar negeri dengan nilai minimum 2 dan juga debt service coverage ratio dengan posisi minimum 1.5 untuk mencegah terjadinya default. Posisi keuangan PLN sendiri masih mengkhawatirkan dengan CICR berada pada level 1.89 untuk 2009 dan 1.78 di tahun 2010.

Ada beberapa usulan yang penulis akan ulas untuk mengurangi subsidi,penyaluran subsidi yang lebih baik dan bagaimana membantu PLN menjadi sehat secara keuangan. Pada dasarnya usulan dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu yang dapat dilaksanakan oleh PLN dan pemerintah serta usulan-usulan yang menumbuhkan dan membutuhkan partisipasi aktif pelanggan.

Usulan pertama adalah yang paling sederhana tapi secara politis dan sosial akan rumit yaitu menaikkan TDL. TDL sendiri sampai saat ini masih menjadi domain pemerintah dan ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR.Menaikkan TDL secara langsung akan meningkatkan beban masyarakat khususnya lagi beban masyarakat ekonomi lemah dan juga mempengaruhi perbaikan ekonomi yang diharapkan. Untuk itu diperlukan survey yang komprehensif tentang tingkat penerimaan kenaikan TDL,frekuensi serta persentase kenaikan TDL yang dapat diterima dan diserap oleh masyarakat. PT PLN sendiri menargetkan penghapusan subsidi listrik pada 2012 jika pemerintah menyetujui mekanisme kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 30% seusulan bertahap mulai 2010. Kenaikan tersebut dinilai wajar oleh PLN, karena biaya pokok produksi listrik PLN sangat rendah dibanding harga jual listrik ke masyarakat Selama ini. pemerintah memberi subsidi rata-rata Rp 320 per kilowatthour (kWh) dari biaya pokok penyediaan (BPP) PT PLN sebesar Rp 950 per kwh kepada pelanggan. Rencana pengoperasian proyek listrik 10.000 megawatt (MW) secara bertahap mulai pertengahan tahun depan diharapkan menurunkan BPP hingga Rp 250 per kWh menjadi Rp 700 per kWh. Dengan kenaikan TDL tersebut, manajemen keuangan PLN bisa pulih dan dipercayai oleh perusahaan dan badan donor luar negeri ( seperti ADB dan Bank Dunia ). Sementara itu, PLN juga punya kesempatan dan kemampuan lebih baik melayani 80 juta masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan listrik. Berdasarkan paparan di atas dan demi penyehatan sistem kelistrikan nasional, maka penulis menyarankan diberlakukannya kenaikan tarif secara selektif meskipun tidak seprogresif yang diusulkan oleh PLN, dan atau diimbangi dengan kompensasi atas kenaikan tarif tersebut ( bisa mencontoh skema BLT yang diberikan sebagai kompensasi kenaikan BBM bagi masyarakat kurang mampu ).

Kenaikan tarif selektif dapat kita analisis dari data 2008 bahwa pelanggan industri besar ( I.3 dan I.4 ) dengan penyambungan 200 kVA mewakili sekitar 34% penjualan energi dan 25,9 % dari total subsidi. Kita bisa bandingkan dengan 19 juta rumah tangga kecil ( R.1 – 450 VA ) yang mewakili 13,59% penjualan energi dan 28,7% dari total subsidi saja. Ataupun kita bandingkan lagi dengan Rumah tangga R.2 ( 2200 s/d 6600 VA ) yang memperoleh subsidi Rp. 478,25 / kWh ataupun golongan tarif rumah tangga R.3 ( di atas 6600 VA ) yang memperoleh subsidi Rp. 258,12/kWh. Tanpa menganggu kelas pelanggan rumah tangga kecil ( R1 ) maka ada sekitar 25,9% subsidi yang bisa dikurangi dari kelas industri besar dan sekian persen lagi dari rumah tangga R.2 dan R.3 bila ada perubahan TDL untuk kelas pelanggan ini. Pengurangan subsidi sudah saatnya diterapkan khususnya untuk golongan rumah tangga mampu dan industri besar. Tarif non subsidi bisa dicoba penerapannya ketika crash program pembangkit listrik 10,000 MW sudah benar-benar menyalurkan produksinya sehingga BPP sudah lebih murah. Skenario BPP di tahun 2009 sampai 2011 dapat dilihat pada gambar 3 di bawah. Dengan BPP yang lebih murah di tahun 2010 dan seterusnya maka kenaikan tarif yang diperlukan untuk mengurangi subsidi bagi golongan pelanggan ini tidak menimbulkan shock / guncangan sosial dan kemampuan membayar. Kita tentu saja tidak ingin melihat industri besar ( misal aluminium smelter dan baja yang perlu daya listrik sangat besar ) mengalami kesulitan keuangan karena kenaikan tajam harga listrik.



Gambar 3

Usulan kedua yang penulis sarankan adalah regionalisasi tarif. Regionalisasi tarif dikhawatirkan sebagian pihak akan menimbulkan kecemburuan dan mengancam keutuhan NKRI. Penulis optimis bahwa regionalisasi tarif akan bisa diterima oleh masyarakat Indonesia bila tarif ini berlandaskan pada prinsip keadilan. Kita tidak perlu malu untuk belajar dari China,sebuah negara komunis yang notabene sangat menekankan ekualitas atas hak dan kewajiban yang ternyata sukses menerapkan tarif regional ini. Pertama regionalisasi tarif sebaiknya berdasarkan konsep Service Quality dan kemampuan membayar ( capacity to pay ) . Apabila kualitas pelayanan baik ( tentu saja berpatokan pada parameter yang bisa diukur seperti berapa sering pemadaman,kestabilan tegangan ,kecepatan instalasi listrik dan lain sebagainya ) maka selayaknyalah pelanggan membayar lebih daripada pelanggan lain yang mendapatkan kualitas pelayanan yang tidak baik. Secara sederhana bisa dianalogikan dengan layanan internet pita lebar ( broadband internet ).Layanan internet pita lebar terdiri atas banyak kelas dalam hal kualitas di Indonesia. Skema tarif yang diterapkan secara umum berlandaskan pada maksimum kapasitas yang bisa digunakan ( misal 2 GB per bulan ) dengan tarif lebih tinggi untuk penggunaan di atas limit pemakaian ( tarif disinsentif ) serta janji kecepatan download / mengunduh dan upload data. Bila pelanggan mengharapkan kapasitas yang lebih tinggi beserta kecepatan unduh dan upload yang tinggi maka mereka harus bersedia membayar lebih mahal. Analogi ini sendiri dapat disamakan dengan pelanggan listrik yang mengharapkan kapasitas daya lebih tinggi di rumahnya beserta kualitas yang baik.Tentu saja ada pemikiran yang menyatakan bahwa adalah hak pelanggan untuk mendapatkan service quality yang baik dan dengan demikian apabila ada pelanggan yang mendapatkan service quality yang tidak baik maka itu adalah salah / tanggung jawab daripada provider. Pemikiran seperti ini akan menjadi benar jika diajukan pada kondisi pasar ideal di mana tidak ada subsidi yang berperan untuk menurunkan biaya sebenarnya yang harus dibayar. Capacity to pay adalah salah satu parameter ukur lain yang diperlukan. Daerah DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya relatif memiliki daya bayar yang lebih tinggi dibanding misalnya daerah Maluku atau Nusa Tenggara. Adalah wajar bila mereka membayar sedikit lebih banyak atas kualitas yang mereka nikmati.

Sebagai contoh regionalisasi tarif mungkin dapat dibagi atas 3 tarif regional : tarif Jawa Madura Bali,tarif non Jamali ( Jawa Madura Bali ) tapi terhubung ke grid utama listrik dan tarif non Jamali yang tidak terhubung ke grid utama listrik ( sebagai contoh pembangkit listrik tenaga surya di daerah pedalaman ). Tarif Jawa Madura Bali harusnya lebih mahal karena kualitas jaringan ( didukung oleh sistem interkoneksitas Jawa Bali ) dan juga daya bayar yang lebih tinggi. Tarif non Jamali yang tidak terhubung ke grid harusnya menjadi tarif paling murah karena kualitas layanan berada pada tahapan minimum dan juga daya bayar masyarakat yang rendah.
Usulan ketiga adalah dengan rasionalisasi tarif dengan membedakan tarif peak dan tarif non peak serta penciptaan tarif non subsidi berbasis tarif disinsentif. Tarif peak dan non peak seringkali dinyatakan sebagai rate time of use ( rate berdasarkan waktu pemakaian ). Tarif peak dan non peak sendiri dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi dynamic pricing atau real time pricing. Dengan sistem tarif yang lebih smart atau cerdas maka akan dibutuhkan juga sistem metering dan billing yang lebih cerdas. Sistem metering dan billing yang lebih cerdas dapat menyediakan informasi yang cukup di tangan pengguna dan dari sana pengguna yang bijak dapat mengatur sendiri penggunaan listriknya . Sebagai contoh kebiasaan membuat kue dengan oven listrik bisa dipindahkan ke waktu siang di mana tarif listriknya lebih murah. Di samping itu juga smart metering dapat mengurangi pencurian,kecurangan,kemudahan pemutusan layanan listrik jarak jauh dan juga rekoneksi kembali jarak jauh. Dari sini kita melihat adanya pelayanan konsumen yang lebih baik dan juga peningkatan penghasilan seiring berkurangnya biaya ( seperti tidak diperlukannya lagi pengiriman petugas untuk melakukan pemutusan listrik ).

Tarif disinsentif sendiri mengenakan tarif yang lebih tinggi apabila pemakaian listrik melebihi ambang tertentu. Tentu saja dengan adanya ambang ini maka pelanggan dituntut untuk berhemat bila tidak ingin membayar lebih mahal. Penetapan ambang pemakaian dalam tarif ini sendiri perlu disurvey secara komprehensif untuk menghindari ketidakpuasan konsumen khususnya karena penetapan ambang yang terlalu rendah.
Usulan keempat adalah efisiensi biaya dan upaya penghematan energi yang perlu dimotori oleh PLN. Gambar 4 memberikan gambaran tentang komponen-komponen biaya produksi dan penyaluran listrik di tahun 2008 dengan elemen tertinggi adalah bahan bakar beserta pelumas diikuti dengan pembelian & rental dan selanjutnya adalah depresiasi.



Gambar 4

PLN sendiri sudah menjadi lokomotif penggerak crash program pembangkit listrik 10,000 MW tahap 1 dan tahap 2 yang akan sangat berperan dalam mengurangi biaya bahan bakar dan pelumas. Harga minyak sendiri sangat berpeluang untuk naik lagi dari level sekarang sekitar 70 – 75 USD ke level di atas 100 USD. Yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan naiknya harga batubara secara tajam di masa depan meskipun sudah diantisipasi dengan DMO ( Domestic Market Obligation ) dan KSO PLN dengan tambang batubara. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa batubara adalah salah satu komoditi yang juga diperlukan oleh banyak negara ( sebut saja China dan India ). Konsep pembangunan pembangkit listrik di tahap 2 dengan mendayagunakan geothermal ( Indonesia memiliki potensi terbesar di dunia ) dan energi terbarukan lainnya sudah tepat dan perlu lebih diintensifkan. Kita bisa mencontoh Denmark yang berhasil menjadi salah satu kekuatan disegani dalam “green energy” dan “green economy”. . Semua bermula dari krisis minyak di tahun 1970an yang membuat Denmark nyaris kelimpungan karena kebergantungan yang tinggi terhadap minyak dan komoditi tambang lainnya yang diimpor. Denmark sendiri tidak begitu terpengaruh dengan kenaikan harga minyak dan komoditi lainnya yang tajam di tahun 2007 dan 2008. Di saat yang sama Denmark telah berhasil menumbuhkan perusahaan-perusahaan kelas dunia di sektor green energy seperti Vestas. Jelas kita bisa lihat adanya multiplier effect pemberdayaan ekonomi dalam negeri seperti yang dilakukan oleh Denmark.

Penghematan energi yang dapat dimotori oleh PLN antara lain pemasyarakatan penggunaan lampu hemat energi .Di masa lalu PLN sudah pernah bekerjasama dengan ADB dan berdasarkan data penghematan yang bisa diraih oleh PLN sebesar 2,7 trilliun rupiah. Program serupa juga sudah dilaksanakan EGAT ( PLN Thailand ) dan boleh dikatakan sangat berhasil. Dari program 30 persen subsidi di Thailand,setiap baht subsidi akan mampu menarik 3,2 baht dari investasi swasta yang menghasilkan lebih dari 16 baht total penghematan energi selama masa hidup tiap peralatan ( Vongsoasup dan du Pont,2004 ). Program seperti ini jelas dapat dilaksanakan lagi secara lebih luas dan sangat dimungkinkan secara teknologi dengan keberadaan teknologi lampu LED yang lebih hemat lagi daripada CFL yang sudah hemat energi.

Usulan kelima berkaitan dengan pelanggan sendiri. Pengkodean dan standar yang menspesifikasikan dengan jelas efisiensi energi minimum yang dibutuhkan oleh peralatan ataupun bangunan. Pengalaman dari negara lain ( khususnya negara-negara OECD ) telah menunjukkan bahwa ini salah satu usulan paling efektif untuk mengurangi pertumbuhan konsumsi energi tanpa perlu banyak biaya. Pengkodean dapat dilakukan pada bangunan yaitu dengan kode bangunan ( building codes ). Untuk peralatan sendiri dengan mengharuskan pelabelan standar efisiensi energi.
Pilot project peningkatan efisiensi energi juga dapat dilakukan dan menurut penulis bisa dimulai di Jakarta. Kenapa harus Jakarta ? Pertama Jakarta sendiri memiliki masyarakat yang relatif lebih berpendidikan dan mampu. Kedua rasio elektrifikasi Jakarta hampir 100% dengan kualitas layanan listrik yang terbaik di Indonesia. Peluang peningkatan efisiensi energi di Jakarta, cukup besar yaitu sekitar 10% - 30% yang berasal dari seluruh sektor baik industri, komersial, gedung pemerintah dan penerangan jalan umum, maupun rumah tangga. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain melalui :
1. Perbaikan manajemen gedung (konsep green building)
2. Pengaturan jadwal nyala lampu dan pemasangan KWh meter untuk PJU
3. Penyediaan ruang hijau terbuka
4. Perbaikan sistem dan sarana transportasi public
5. Perubahan pola konsumsi energi masyarakat yang lebih efisien. Sebagai contoh pengunaan pendingin ruangan ( AC ). Bila tidak dibutuhkan untuk terlalu dingin ( misal karena musim hujan ) maka cukup diset 24 - 25 Celcius saja sehingga dapat menghemat pemakaian energi listrik.
Kesadaran akan perubahan perilaku dan gaya hidup hemat energi merupakan faktor utama dalam meningkatkan efisiensi energi. Salah satu contoh nyata baru-baru ini di Bangladesh yaitu dikeluarkannya aturan bagi pegawai negeri untuk tidak memakai jas pada musim panas ( kecuali ada acara formal ) karena akan menyebabkan naiknya konsumsi listrik yang tidak perlu oleh pemakaian AC yang tinggi.

Usulan keenam adalah penyaluran subsidi listrik yang sudah bisa dikurangi dialihkan ke sektor energi terbarukan . Untuk saat ini perkembangan sektor energi terbarukan di Indonesia tidak begitu pesat bila dibandingkan dengan China,Amerika Serikat,Jerman,dan berbagai negara lainnya. Salah satu faktor yang kurang adalah bantuan dari pemerintah yang masih sangat dibutuhkan. Amerika Serikat memberikan tax credit yang besar untuk sektor energi terbarukan. Baru-baru ini Amerika Serikat juga mengumumkan skema grant / hadiah untuk mengantikan skema tax credit selama ini. Setiap 1 USD dana pemerintah akan mendukung 2 USD dana swasta yang berarti grant sekitar 30% dari total proyek. California,salah satu negara bagian di Amerika Serikat menetapkan renewable energi portofolios / portofolio energi terbarukan yang tergolong progresif. Sementara China giat membangun proyek pembangkit listrik tenaga surya dan angin. Di satu sisi China mengembangkan infrastruktur kelistrikan,peningkatan pemakaian energi terbarukan dan di samping itu juga untuk membantu ekonomi dalam negeri mereka karena adanya perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memproduksi panel surya dan turbin angin. Hal yang dilakukan di China dapat kita tiru dengan menyalurkan sebagian subsidi listrik untuk pembangkitan listrik energi terbarukan skala besar di mana tanpa subsidi belum akan ekonomis untuk saat ini. Jerman sendiri termasuk salah satu pelopor konsep feed in tariff bagi listrik yang berasal dari energi terbarukan. Dengan konsep feed in tariff maka listrik yang berasal dari energi terbarukan terjamin pembeliannya dan dikompensasi atas capital expenditure yang tinggi di awal proyek. Indonesia sendiri memiliki potensi tinggi untuk PV / panel surya karena intensitas sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun. Pemerintah dalam hal ini dapat membantu dengan skema subsidi bagi pemasangan panel surya di rumah-rumah dan adanya jaminan surplus listrik yang dihasilkan oleh panel surya akan diserap oleh PLN ( dikoneksikan ke grid utama ). PLN sendiri memperoleh keuntungan dengan adanya tambahan pasokan daya listrik meskipun ada resiko jangka panjangnya yaitu kehilangan konsumen yang berhasil berswasembada energi listrik. Dari hasil pengamatan penulis di Jerman awal tahun ini maka kekhawatiran bahwa perusahaan listrik akan kehilangan konsumen karena instalasi panel surya di banyak rumah tangga tidak terwujud. Hal ini disebabkan karena instalasi panel surya biasanya ditujukan untuk mengurangi saja,bukan untuk meniadakan konsumsi listrik dari IPP / Perusahaan listrik di Jerman. Di samping itu intensitas sinar matahari bersifat tidak kontinu misalnya pada musim dingin,hujan ataupun malam hari.

Usulan ketujuh adalah peningkatan partisipasi pemerintah daerah dan BUMD dalam peningkatan penyediaan listrik disertai kemungkinan mekanisme cost sharing dalam subsidi. Hal ini sangat dimungkinkan oleh UU Ketenagalistrikan yang baru disahkan oleh DPR. Perlu diketahui bahwa subsidi yang dinikmati oleh pelanggan saat ini masih berasal dari pemerintah pusat saja. Membesarnya anggaran daerah seiring dengan desentralisasi fiskal yang progresif berarti tersedianya dana yang seringkali tidak dipakai secara optimal bahkan diparkir saja di SBI ( Sertifikat Bank Indonesia. ). Pemerintah-pemerintah daerah yang kaya bisa membantu PLN & BUMD dalam biaya pembangunan infrastruktur pembangkit listrik dan jaringan di daerahnya jadi ibaratnya menyediakan pancingnya daripada menyediakan ikannya sepanjang waktu. Ada baiknya dijelaskan dan dibatasi kriteria pemerintah daerah kaya yaitu mereka yang mempunyai kapasitas fiskal yang tinggi. Kapasitas fiskal daerah merupakan rasio antara total penerimaan daerah ( pendapatan asli daerah,dana alokasi umum,dana bagi hasil,dan penerimaan lainnya tapi tidak termasuk dana alokasi khusus / darurat setelah dikurangi belanja pegawai ) terhadap jumlah penduduk. Dengan bantuan biaya pembangunan ini maka PLN & BUMD bisa mengurangi beban bunga ( bila dana didapatkan dari pinjaman luar dan dalam negeri ),mengatasi kesulitan mencari dana yang ada selama ini ( khususnya bagi proyek di daerah terisolir ataupun dengan daya rendah / menengah yang tidak begitu disukai investor / kreditor ) dan diharapkan dapat meraup margin tanpa perlu mendapatkan subsidi lebih lanjut di fase operasional. Beberapa daerah yang potensial untuk dilibatkan seperti Kalimantan Timur,Riau,Jakarta,Papua,Papua Barat dan lain sebagainya. Skema kerjasama sendiri dapat berupa bantuan dana langsung dari PEMDA ke PLN,PEMDA ke BUMD ataupun pendirian perusahaan joint venture antara PLN dan pemerintah daerah / BUMD.

Usulan kedelapan dan terakhir adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam sektor listrik dengan skema microloan / kredit mikro. Kita bisa mengalihkan sebagian dana subsidi yang sudah bisa dikurangi untuk menyiapkan skema kredit mikro di bidang perlistrikan versi Indonesia dengan sasaran utama masyarakat ekonomi lemah di daerah pedesaan dan terisolir. Koperasi dapat menjadi salah satu motor penggerak skema ini dan sangat dimungkinkan juga oleh UU Ketenagalistrikan yang baru. Adalah penting untuk mengalakkan skema yang dapat sustainable,menguntungkan,dapat dikembangkan lebih lanjut dan bukan suatu yayasan / kerja sosial yang justru tidak akan mengurangi beban subsidi saat ini. Grameen Shakti,anak perusahaan Grameen Bank di Bangladesh di bawah pimpinan Muhammad Yunus,peraih hadiah Nobel tahun 2006 merupakan salah satu contoh sukses yang bisa ditiru. Mereka telah memberikan kredit mikro selama lebih dari 13 tahun untuk instalasi listrik di daerah pedesaan dan terisolir dengan menggunakan panel surya,tenaga angin,biogas,kompor yang lebih baik dan lain sebagainya. Konsep Grameen Shakti sudah teruji dengan pencapaian mengagumkan yaitu 2 juta masyarakat di segenap pelosok Bangladesh merasakan manfaatnya. Indonesia sendiri jelas mempunyai potensi untuk menyamai bahkan melebihi apa yang Bangladesh sudah lakukan selama ini. Semua ini tentunya memerlukan political will yang kuat dari pemerintah untuk sektor kredit mikro dan koperasi.

Dari tulisan di atas yang mengulas tentang evolusi,besaran dan juga usulan-usulan yang dapat ditempuh oleh pemerintah,PLN dan stakeholders energi listrik termasuk pelanggan maka penulis berharap bahwa semua pemangku kepentingan dapat memahami tentang peranan PLN dan pemerintah yang sangat besar selama ini dalam penyediaan energi listrik dengan harga yang terjangkau. Penulis berharap bahwa usulan-usulan yang ada dapat dikaji dan diterapkan lebih lanjut. Penulis percaya bahwa kombinasi pelaksanaan usulan-usulan di atas akan dapat mewujudkan subsidi yang lebih memberdayakan ekonomi masyarakat dan juga penciptaan industri ketenagalistrikan yang dinamis di masa depan. Penulis bersyukur bahwa peranan PLN sendiri tidak akan dikesampingkan dalam UU Ketenagalistrikan yang baru. PLN memang tidak akan sendiri lagi di masa yang akan datang tapi status sebagai “preferred company” yang dijamin dalam UU dan berbekal pengalamannya selama ini maka penulis yakin bahwa PLN akan tetap survive,dominan dan lebih berhasil lagi di masa yang akan datang. Siapa tahu 15 tahun yang akan datang ketika rasio elektrifikasi Indonesia sudah mendekati 100% maka kita dapat melihat PLN yang go internasional membangun proyek-proyek kelistrikan di luar negeri. Akhir kata dengan percepatan pembangunan infrastruktur ( termasuk listrik ) dan pengurangan / reformasi subsidi listrik secara gradual maka kita sama-sama berharap akan mempercepat pencapaian Indonesia sebagai negara maju ( middle income country ) di periode 2025 – 2040.

2 comments:

debra morgan said...

Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
$ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika Anda
membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah bagi Anda untuk menghubungi saya secara langsung
di: morgan debra 1986@gmail.com
Tuhan Memberkatimu.
Salam,
Mrs Morgan debra
Email: morgandebra1986@gmail.com
Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com

Unknown said...

Halo, nama saya Nona. Dwiokta Septiani Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Anita Charles pemberi pinjaman cepat, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 430 juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji saya akan berbagi kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan semacam pinjaman, hubungi Ibu Anita melalui email: anitacharlesqualityloanfirm@mail.com.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: septianidwiokta@gmail.com
Sekarang, semua saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirim langsung ke rekening mereka.